Pembunuhan Kim Jong Nam, Terdakwa Vietnam Dibebaskan Bulan Depan

Nathania Riris Michico
Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

Sebelumnya, terdakwa lain atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yakni warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah, sudah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Internasional
9 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
11 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
14 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
14 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal