Pembunuhan Kim Jong Nam, Terdakwa Vietnam Dibebaskan Bulan Depan

Nathania Riris Michico
Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

Sebelumnya, terdakwa lain atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yakni warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah, sudah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
22 jam lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

2 hari lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

2 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

3 hari lalu

Influencer Malaysia Aisar Khaled Segera Diperiksa Polisi terkait Laporan Kasus Dugaan Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal