Sementara itu Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, surat pernyataan dari PBB terkait UU KUHP sangat terlambat. Surat tersebut menawarkan bantuan, terutama soal beberapa pasal berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan HAM.
"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," katanya.
KUHP, lanjut dia, sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB baru diterima pada 25 November.
"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.