Pemerintah Indonesia Panggil Perwakilan PBB terkait Pernyataan soal UU KUHP

Anton Suhartono
Antara
Teuku Faizasyah (Foto: Kemlu RI)

"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," katanya.

KUHP, lanjut dia, sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB baru diterima pada 25 November.

"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

8 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

9 hari lalu

Menlu Sugiono Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Disertai Pemulihan dan Rekonstruksi

10 hari lalu

Menteri LH di PBB: Presiden Prabowo Lakukan Langkah Nyata Atasi Perubahan Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal