"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," katanya.
KUHP, lanjut dia, sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB baru diterima pada 25 November.
"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.