Pemerintah Indonesia Panggil Perwakilan PBB terkait Pernyataan soal UU KUHP

Anton Suhartono
Antara
Teuku Faizasyah (Foto: Kemlu RI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta terkait protes soal UU KUHP. PBB menyampaikan keprihatinan atas UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember lalu oleh DPR RI karena dianggap mengancam kebebasan sipil.

Ada beberapa bagian yang menjadi keprihatinan lembaga asing di Indonesia, salah satu pasal yang disoroti adalah larangan berhubungan seksual di luar nikah.

Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya memanggil koordinator PBB di Jakarta terkait komentar tersebut. Faizasyah menegaskan, perwakilan PBB seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah terlebih dulu sebelum melontarkan pernyataan itu, sebagaimana biasa dilakukan perwakilan internasional. Dia berharap kantor perwakilan tidak terburu-buru menyampaikan pandangan saat informasi yang mereka dapat belum cukup.

"Alasan (pemanggilan) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Kutip Pesan Paus Leo XIV soal Pemimpin Maklumi Perang: Doa Tak Akan Didengar

Internasional
3 hari lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
4 hari lalu

Diam-Diam AS Usir Wakil Duta Besar Iran untuk PBB, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal