JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta terkait protes soal UU KUHP. PBB menyampaikan keprihatinan atas UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember lalu oleh DPR RI karena dianggap mengancam kebebasan sipil.
Ada beberapa bagian yang menjadi keprihatinan lembaga asing di Indonesia, salah satu pasal yang disoroti adalah larangan berhubungan seksual di luar nikah.
Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya memanggil koordinator PBB di Jakarta terkait komentar tersebut. Faizasyah menegaskan, perwakilan PBB seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah terlebih dulu sebelum melontarkan pernyataan itu, sebagaimana biasa dilakukan perwakilan internasional. Dia berharap kantor perwakilan tidak terburu-buru menyampaikan pandangan saat informasi yang mereka dapat belum cukup.
"Alasan (pemanggilan) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.