Pemerintah Swiss Minta Warganya Tak Dukung Referendum Pelarangan Cadar Muslimah

Anton Suhartono
Swissi minta warganya tak mendukung pelarangan cadar dalam referendum pada 7 Maret (Foto: Reuters)

ZURICH, iNews.id - Pemerintah Swiss meminta warganya tak mendukung pelarangan cadar bagi muslimah dalam referendum yang akan digelar pada 7 Maret 2021. Alasannya pemerintah khawatir kebijakan itu akan merugikan negara dalam pendapatan pariwisata.

Di bawah sistem demokrasi langsung Swiss, setiap usulan untuk mengubah konstitusi akan dipertimbangkan jika mendapat dukungan lebih dari 100.000 tanda tangan. Pada 2009, pemilih Swiss mendukung proposal untuk melarang pembangunan menara masjid.

Wilayah St Gallen dan Ticino di Swiss telah menerapkan larangan penggunaan cadar dalam referendum lokal, namun pemerintah pusat ingin memastikan larangan itu tak berlaku secara nasional.

"Sangat sedikit orang di Swiss memakai penutup wajah penuh. Larangan nasional akan mengancaukan kedaulatan wilayah, merusak pariwisata, dan tidak mendukung kelompok perempuan tertentu," demikian pernyataan pemerintah, dikutip dari Reuters, Selasa (19/1/2021).

Kebanyakan perempuan yang memakai cadar merupakan turis dan hanya menghabiskan waktu singkat di negara itu, sehingga tak akan mengganggu kepentingan dan keamanan negara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

141 Imigran asal Maroko Tewas Nyeberang ke Spanyol, Tenggelam dan Terinjak-injak

6 hari lalu

Kavinsky Pencipta Nightcall Soundtrack Ikonik Film Drive Meninggal Dunia, Macron Berduka

7 hari lalu

Rekor Penerbangan Terpanjang, Pesawat Airbus A350 Terbang 24 Jam Nonstop Australia-Prancis

9 hari lalu

Delegasi AS Walk Out saat Dubes Prancis Pidato di Sidang Dewan Keamanan PBB, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal