Wissanu yang merupakan ahli hukum pemerintahan junta militer Thailand, mengatakan, para korban berhak menandatangani kontrak untuk kepentingan mereka. Namun dia menegaskan, pemerintah akan memberikan saran seperti seorang manajer, tanpa mencari keuntungan dari mereka.
Pemerintah khawatir korban dipaksa menandatangani kontrak sementara mereka belum mengetahui seluk beluk pekerjaan ini. Pasalnya sekali kontrak diteken, mereka harus tunduk dengan kesepakatan. Itulah mengapa seseorang dengan pengetahuan hukum harus menemani mereka.
Otoritas perfilman Thailand menyatakan, ada lima rumah produksi asing yang menyampaikan keinginan membuat film ini, termasuk versi dokumenternya. Namun skrip dan konten harus disetujui terlebih dahulu sebelum digunakan.