Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak dan kewajiban untuk membela diri dari tindakan agresif Israel. Hal ini sejalan dengan Piagam PBB.
"Sebagaimana terus ditekankan oleh pihak berwenang, Iran, Republik Islam Iran, berdasarkan hak alami untuk pembelaan yang sah, yang tercermin dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing," bunyi pernyataan Kemlu Iran, dikutip dari Sputnik, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu, Iran juga mendesak komunitas global untuk segera melakukan tindakan bersama guna menghentikan upaya Israel memicu perang di Timur Tengah.
Dua tentara Iran tewas dalam serangan Israel pada Sabtu (26/10/2024). Militer Iran menyatakan tentaranya gugur saat mempertahankan keamanan serta mencegah kerugian dari pihak rakyat dan kepentingan negara dari serangan proyektil yang diluncurkan rezim Zionis kriminal.