Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia

Ahmad Islamy Jamil
Salah satu Gereja Ortodoks di Ukraina (ilustrasi). (Foto: Reuters)

KIEV, iNews.id – Seorang pendeta Ukraina dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kantor Menurut Kejaksaan Agung Ukraina, pemuka agama itu dinyatakan bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia.  

Pemerintah Ukraina tengah menyusun undang-undang tentang pelarangan gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menilai UU semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow dapat melemahkan Ukraina dari dalam.

Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. 

Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.

“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).

Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Rusia Ingin Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir di Bulan, untuk Apa?

Internasional
7 jam lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
16 jam lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
2 hari lalu

Habiskan Rp11.317 Triliun, Bisnis Perang Jadi Mesin Uang di Tengah Krisis Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal