Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia

Ahmad Islamy Jamil
Salah satu Gereja Ortodoks di Ukraina (ilustrasi). (Foto: Reuters)

KIEV, iNews.id – Seorang pendeta Ukraina dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kantor Menurut Kejaksaan Agung Ukraina, pemuka agama itu dinyatakan bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia.  

Pemerintah Ukraina tengah menyusun undang-undang tentang pelarangan gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menilai UU semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow dapat melemahkan Ukraina dari dalam.

Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. 

Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.

“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).

Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu

Internasional
7 jam lalu

Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3

Internasional
8 jam lalu

Rusia Peringatkan Rencana Trump Uji Coba Nuklir Bisa Picu Perlombaan Senjata

Internasional
8 jam lalu

Rusia Bantah Tudingan Trump Diam-Diam Uji Coba Senjata Nuklir

Internasional
10 jam lalu

Putin Tak Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal