Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar

Anton Suhartono
Pengadilan di Afsel melarang sebuah masjid mengumandangkan azan pakai suara luar (Foto: AFP)

JOHANNESBURG, iNews.id - Pengadilan Afrika Selatan pada Jumat pekan lalu melarang sebuah masjid di Provinsi KwaZulu Natal mengaktifkan pengeras suara saat mengumandangkan azan, menyusul laporan dari seorang warga yang merasa terganggu.

Namun para tokoh muslim setempat tak akan menyerah. Mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu.

Perintah larangan menggunakan pengeras suara luar diberlakukan untuk masjid di Institut Agama Islam Madrasah Taleemuddeen.

"Kami mendapati putusan ini sebagai keputusan buruk. Ini akan banding sampai mahkamah konstitusi," kata ketua Jaringan Muslim Afrika Selatan, Faisal Suliman, dikutip dari AFP, Senin (31/8/2020).

Pihak yang menggugat diketahui Chandra Ellaurie, pria beragama Hindu dan yang tinggal di seberang masjid. Dia laporan ke pengadilan untuk melarang suara azan karena merasa terganggu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Listrik 15 Masjid Pulih, Azan Kembali Menggema di Langit Aceh

Internasional
6 hari lalu

Zohran Mamdani Gunakan Alquran Milik Kakek untuk Pelantikan Wali Kota New York

Internasional
6 hari lalu

Dilantik Pakai Alquran di Stasiun Tua, Zohran Mamdani Resmi Jabat Wali Kota New York

Internasional
7 hari lalu

Zohran Mamdani Pilih Stasiun Tua Lokasi Pelantikan Wali Kota New York, Alasannya Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal