Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar

Anton Suhartono
Pengadilan di Afsel melarang sebuah masjid mengumandangkan azan pakai suara luar (Foto: AFP)

Hakim pengadilan Sidwell Mngadi menjelaskan, kedekatan rumah pemohon dengan masjid mendukung klaim bahwa azan mengganggu 'ruang pribadi'.

Pengadilan menginstruksikan agar masjid institut tak mengeluarkan suara azan sampai ke rumah Ellaurie. Selain itu setiap azan dibatasi menjadi 3 menit.

Suliman mengatakan ini merupakan kasus pertama seseorang melapor ke pengadilan karena merasa terganggu dengan aktivitas keagamaan dan meminta menghentikannya.

Di Afrika Selatan, jumlah muslim hampir 2 persen dari total populasi negara. Penduduk Afsel mayoritas memeluk Kristen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 

Internasional
2 hari lalu

Terungkap! Warga Gaza Dijanjikan Mengungsi ke Indonesia dengan Bayar Rp23,4 Juta

Internasional
2 hari lalu

Kisah Pengungsi Gaza Dijanjikan Terbang ke Indonesia, tapi Dibawa ke Afrika Selatan

Internasional
2 hari lalu

Indonesia Tak Punya Mekanisme Terima Pengungsi Gaza melalui Penerbangan Carter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal