JOHANNESBURG, iNews.id - Pengadilan Afrika Selatan pada Jumat pekan lalu melarang sebuah masjid di Provinsi KwaZulu Natal mengaktifkan pengeras suara saat mengumandangkan azan, menyusul laporan dari seorang warga yang merasa terganggu.
Namun para tokoh muslim setempat tak akan menyerah. Mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu.
Perintah larangan menggunakan pengeras suara luar diberlakukan untuk masjid di Institut Agama Islam Madrasah Taleemuddeen.
"Kami mendapati putusan ini sebagai keputusan buruk. Ini akan banding sampai mahkamah konstitusi," kata ketua Jaringan Muslim Afrika Selatan, Faisal Suliman, dikutip dari AFP, Senin (31/8/2020).
Pihak yang menggugat diketahui Chandra Ellaurie, pria beragama Hindu dan yang tinggal di seberang masjid. Dia laporan ke pengadilan untuk melarang suara azan karena merasa terganggu.