Pengadilan AS Batalkan Gugatan yang Dukung Wapres Mike Pence Batalkan Kemenangan Joe Biden

Anton Suhartono
Joe Biden (Foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak tuntutan seorang anggota Kongres dari Partai Republik, Louie Gohmert, yang meminta agar Wakil Presiden Mike Pence membatalkan kemanangan Joe Biden dalam pilpres pada 3 November lalu.

Joe Biden akan memimpin sidang di Kongres pada 6 Januari mendatang dengan agenda penghitungan suara elektoral Pilpes AS 2020. 

Tiga hakim wilayah mendukung putusan hakim federal bahwa gugatan Gohmert ditolak. Menurut dia, Pence punya kuasa untuk membatalkan hasil pilpres dalam sidang di Kongres.

Dalam pilpres AS, kemenangan ditentukan oleh Electoral College yang merepresentasikan kongres. Biden unggul dengan memperoleh 306 suara elektoral, sedangkan Trump 232. Setiap kandidat harus mengumpulkan setidaknya 270 suara elektoral untuk bisa melenggang ke Gedung Putih.

Kubu Trump berkali-kali melakukan upaya hukum di beberapa negara bagian untuk membatalkan kemenangan Biden dengan tuduhan kecurangan massal. Namun hakim membatalkan gugatan itu karena tidak ada bukti yang mendukung.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!

Internasional
2 hari lalu

Di Balik Tuduhan Narkoba, Amerika Diduga Bidik Minyak Venezuela

Internasional
2 hari lalu

Nah, Ajudan Trump Klaim Seluruh Minyak dari Perut Bumi Venezuela Milik AS

Internasional
2 hari lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal