Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Anton Suhartono
Hamit Coskun, pria pembakar Alquran di Inggris, memenangkan banding atas vonis pengadilan pada Juni (Foto: AP)

LONDON, iNews.id - Hamit Coskun (51), pria keturunan Turki, memenangkan banding atas vonis pengadilan Inggris yang dijatuhkan kepadanya pada Juni lalu. Dia membakar Alquran di luar kantor misi diplomatik Turki di London pada Februari lalu.

Coskun dinyatakan bersalah oleh pegadilan Inggris pada Juni atas pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan agama dan dijatuhi hukuman denda. Dia membakar Alquran sambil meneriakkan slogan-slogan anti-Islam.

Namun Pengadilan Mahkota Southwark, dalam sidang pada Jumat (10/10/2025), memenangkan Coskun karena tak berbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang menjeratnya.

Kasusnya dikawal oleh National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) yang berargumen bahwa Coskun pada dasarnya dituntut atas tuduhan penistaan ​​agama.

Hakim pengadilan banding Joel Bennathan mengatakan tTidak ada pelanggaran penistaan ​​agama dalam sistem hukum Inggris.

"Membakar Alquran mungkin merupakan tindakan yang dianggap sangat mengganggu dan menyinggung banyak Muslim," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (11/10/2025).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Wali Kota New York Mamdani Minta Raja Charles Kembalikan Berlian Hiasi Mahkota Ratu Inggris 

Internasional
7 hari lalu

Ketika Raja Charles Sindir Trump: Tanpa Inggris, Orang Amerika akan Berbahasa Prancis

Internasional
25 hari lalu

Arab Saudi Pamerkan Mushaf Alquran Berusia 1.000 Tahun, Masih Terawat Baik

Nasional
1 bulan lalu

Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal