Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Anton Suhartono
Hamit Coskun, pria pembakar Alquran di Inggris, memenangkan banding atas vonis pengadilan pada Juni (Foto: AP)

LONDON, iNews.id - Hamit Coskun (51), pria keturunan Turki, memenangkan banding atas vonis pengadilan Inggris yang dijatuhkan kepadanya pada Juni lalu. Dia membakar Alquran di luar kantor misi diplomatik Turki di London pada Februari lalu.

Coskun dinyatakan bersalah oleh pegadilan Inggris pada Juni atas pelanggaran ketertiban umum berkaitan dengan agama dan dijatuhi hukuman denda. Dia membakar Alquran sambil meneriakkan slogan-slogan anti-Islam.

Namun Pengadilan Mahkota Southwark, dalam sidang pada Jumat (10/10/2025), memenangkan Coskun karena tak berbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang menjeratnya.

Kasusnya dikawal oleh National Secular Society dan Free Speech Union (FSU) yang berargumen bahwa Coskun pada dasarnya dituntut atas tuduhan penistaan ​​agama.

Hakim pengadilan banding Joel Bennathan mengatakan tTidak ada pelanggaran penistaan ​​agama dalam sistem hukum Inggris.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

8 Fakta Eton College, Sekolah Elite Pilihan Pangeran George yang Biayanya Rp1,4 Miliar!

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Tak Hanya Melarang Medsos, Inggris Perketat Penggunaan AI bagi Anak dan Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal