Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Anton Suhartono
Hamit Coskun, pria pembakar Alquran di Inggris, memenangkan banding atas vonis pengadilan pada Juni (Foto: AP)

Dia menjelaskan, hukum pidana tidak bertujuan untuk membela orang-orang merasa terganggu atau sangat terganggu.

"Hak atas kebebasan berekspresi, jika memang layak dimiliki, harus mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan walaupun menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan," ujar Bennathan.

Inggris dan Wales menghapus undang-undang penistaan ​​agama pada 2008.

Beberapa negara Eropa diguncang unjuk rasa untuk memprotes aksi penodaaan Alquran, termasuk membakarnya, oleh kelompok sayap kanan radial dengan alasan kebebasan berbicara.

Demonstrasi juga pecah di negara-negara Muslim, termasuk Turki.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Pembangunan 10 Kampus Kerja Sama RI-Inggris

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Progres Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Inggris, Swiss dan Prancis

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Gandeng Inggris Bangun 10 Kampus STEM dan Kedokteran di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal