Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Anton Suhartono
Hamit Coskun, pria pembakar Alquran di Inggris, memenangkan banding atas vonis pengadilan pada Juni (Foto: AP)

"Membakar Alquran mungkin merupakan tindakan yang dianggap sangat mengganggu dan menyinggung banyak Muslim," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, hukum pidana tidak bertujuan untuk membela orang-orang merasa terganggu atau sangat terganggu.

"Hak atas kebebasan berekspresi, jika memang layak dimiliki, harus mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan walaupun menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan," ujar Bennathan.

Inggris dan Wales menghapus undang-undang penistaan ​​agama pada 2008.

Beberapa negara Eropa diguncang unjuk rasa untuk memprotes aksi penodaaan Alquran, termasuk membakarnya, oleh kelompok sayap kanan radial dengan alasan kebebasan berbicara.

Demonstrasi juga pecah di negara-negara Muslim, termasuk Turki.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

8 Fakta Eton College, Sekolah Elite Pilihan Pangeran George yang Biayanya Rp1,4 Miliar!

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Tak Hanya Melarang Medsos, Inggris Perketat Penggunaan AI bagi Anak dan Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal