Dia menjelaskan, hukum pidana tidak bertujuan untuk membela orang-orang merasa terganggu atau sangat terganggu.
"Hak atas kebebasan berekspresi, jika memang layak dimiliki, harus mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan walaupun menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan," ujar Bennathan.
Inggris dan Wales menghapus undang-undang penistaan agama pada 2008.
Beberapa negara Eropa diguncang unjuk rasa untuk memprotes aksi penodaaan Alquran, termasuk membakarnya, oleh kelompok sayap kanan radial dengan alasan kebebasan berbicara.
Demonstrasi juga pecah di negara-negara Muslim, termasuk Turki.