Pengadilan Batalkan Pemberlakuan Tarif Masuk AS, Trump Murka: Bencana!

Anton Suhartono
Donald Trump menegaskan tarif yang diberlakukannya terhadap banyak negara tetap berlaku meski pengadilan banding federal membatalkannya (Foto: AP)

Pengadilan Banding Sirkuit Federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang menyatakan, instruksi presiden yang dikeluarkan Trump untuk menerapkan tarif masuk melampaui kewewenangnya.

Sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional membatalkan lima instruksi presiden mengenai tarif tak terbatas terhadap hampir semua produk impor serta hampir seluruh negara. Beberapa negara bagian, termasuk Oregon, Arizona, Colorado, dan New York, menentang tarif tersebut bersama sejumlah perusahaan.

Pengadilan banding memutuskan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif yang tercantum dalam instruksi presiden Trump. 

Menurut pengadilan, pemberian wewenang IEEPA untuk mengatur impor tidak mengesahkan tarif yang dikenakan.

IEEPA, disahkan pada 1977, memberikan wewenang luas kepada presiden selama keadaan darurat nasional yang melibatkan ancaman asing. Undang-undang ini biasanya digunakan untuk menjatuhkan sanksi, embargo, dan pembekuan aset, namun belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump Ancam Serang Lagi, Iran Akan Tutup Total Selat Hormuz

57 tahun lalu

AS Batalkan Gencatan Senjata, Ini Tanggapan Keras Iran

57 tahun lalu

Trump: AS Akan Serang Iran Lagi Malam Ini

57 tahun lalu

Trump Hentikan Seluruh Kerja Sama Perdagangan dengan Spanyol, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal