AMSTERDAM, iNews.id - Pemerintah Belanda akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Ekspor suku cadang F-35 dinilai sangat penting bagi Israel guna melindungi negara itu dari ancaman di kawasan, seperti dari Iran, Yaman, Suriah, dan Lebanon.
Sebelumnya pengadilan banding yang lebih rendah memerintahkan pemerintah untuk menghentikan ekspor suku cadang F-35 ke Israel. Alasannya, suku cadang itu bisa digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum internasional terkait serangan ke Jalur Gaza, Palestina.
“Tidak dapat disangkal bahwa ada risiko yang nyata bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional,” bunyi pernyataan pengadilan banding, dikutip dari Reuters, Senin (12/2/2024).
Pemerintah Belanda harus mematuhi perintah tersebut dalam waktu 7 hari serta menolak permintaan penangguhan yang diajukan pengacara terkait pengajuan proses banding ke Mahkamah Agung.
Gugatan terhadap pemerintah Belanda diajukan beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM), termasuk Oxfam, pada Desember lalu.