Seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan, para kliennya akan mengajukan banding atas putusan Patel tersebut. “Kami telah mengupayakan hukuman yang ringan bagi para terdakwa karena mereka telah menghabiskan lebih dari 13 tahun penjara,” kata pengacara Khalid Shaikh kepada Reuters, Jumat (18/2/2022).
“Tetapi pengadilan memberikan hukuman mati kepada sebagian besar dari mereka. Kami pasti akan mengajukan banding,” ujarnya.