Pengadilan India Hukum Mati 38 Muslim terkait Insiden Bom 2008

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Reuters)

Seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan, para kliennya akan mengajukan banding atas putusan Patel tersebut. “Kami telah mengupayakan hukuman yang ringan bagi para terdakwa karena mereka telah menghabiskan lebih dari 13 tahun penjara,” kata pengacara Khalid Shaikh kepada Reuters, Jumat (18/2/2022).

“Tetapi pengadilan memberikan hukuman mati kepada sebagian besar dari mereka. Kami pasti akan mengajukan banding,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Megapolitan
17 hari lalu

Selain Teror Bom ke 10 Sekolah, Pelaku Juga Buat Order Fiktif ke Rumah Eks Pacar

Megapolitan
18 hari lalu

Tampang Peneror Bom 10 Sekolah di Depok, Mengancam Pakai Email Mantan Pacar

Internasional
18 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal