Pengadilan India Hukum Mati 38 Muslim terkait Insiden Bom 2008

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Reuters)

AHMEDABAD, iNews.id – Pengadilan India pada Jumat (18/2/2022) ini menjatuhkan hukuman mati kepada 38 pria Muslim terkait serangkaian ledakan bom di Kota Ahmedabad pada 2008. Selain itu, pengadilan juga memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 orang lainnya dalam perkara yang sama.

Insiden bom di Ahmedabad, hampir 14 tahun silam, menewaskan lebih dari 50 orang. Ledakan itu sangat mengguncang Negara Bagian Gujarat. Pada 2002, negara bagian itu juga pernah dilanda kerusuhan antara komunitas Hindu dan umat Islam. Kerusuhan itu yang diyakini menewaskan ribuan orang—yang kebanyakan korbannya adalah Muslim.

Sebuah kelompok yang disebut “Mujahidin India” mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom yang terjadi pada 26 Juli 2008.

Dalam persidangan, hakim AR Patel memerintahkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para terdakwa itu setelah jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Megapolitan
16 hari lalu

Selain Teror Bom ke 10 Sekolah, Pelaku Juga Buat Order Fiktif ke Rumah Eks Pacar

Megapolitan
16 hari lalu

Tampang Peneror Bom 10 Sekolah di Depok, Mengancam Pakai Email Mantan Pacar

Internasional
16 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal