Pengadilan India Hukum Mati 38 Muslim terkait Insiden Bom 2008

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Reuters)

AHMEDABAD, iNews.id – Pengadilan India pada Jumat (18/2/2022) ini menjatuhkan hukuman mati kepada 38 pria Muslim terkait serangkaian ledakan bom di Kota Ahmedabad pada 2008. Selain itu, pengadilan juga memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 orang lainnya dalam perkara yang sama.

Insiden bom di Ahmedabad, hampir 14 tahun silam, menewaskan lebih dari 50 orang. Ledakan itu sangat mengguncang Negara Bagian Gujarat. Pada 2002, negara bagian itu juga pernah dilanda kerusuhan antara komunitas Hindu dan umat Islam. Kerusuhan itu yang diyakini menewaskan ribuan orang—yang kebanyakan korbannya adalah Muslim.

Sebuah kelompok yang disebut “Mujahidin India” mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom yang terjadi pada 26 Juli 2008.

Dalam persidangan, hakim AR Patel memerintahkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para terdakwa itu setelah jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Seleb
2 hari lalu

Viral Gajah Mati Diduga akibat Dicat Pink demi Konten Medsos, Ini Faktanya!

Nasional
4 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
26 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal