Pengadilan Israel Vonis Bersalah Pemukim Yahudi yang Bunuh Bayi Palestina pada 2015

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Istimewa)

TEPI BARAT, iNews.id – Pengadilan Israel pada Senin (18/5/2020) ini memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015. Serangan ketika itu menewaskan seorang balita Palestina beserta kedua orang tuanya.

Terdakwa yang bernama Amiram Ben-Uliel (25), dari pemukiman Shilo di Tepi Barat, itu juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lain. Kedua tuduhan tambahan itu adalah percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta; konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial, menurut pernyataan pengadilan mengatakan.

Dilansir AFP, pengadilan tidak menetapkan tanggal eksekusi vonis tersebut. Namun, dalam dakwaan menurut hukum Israel, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu muncul sehari setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pemerintah baru zionis harus bergerak maju untuk mencaplok Tepi Barat yang telah diduduki. Langkah biadab itu dipastikan bakal menambah ketegangan di Timur Tengah.

Atas vonis hakim itu, pengacara terdakwa mengaku telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Panglima Angkatan Darat Iran Perintahkan Tentara Siaga Tinggi, Ada Apa?

4 hari lalu

Trump Klaim AS Kalahkan Iran dalam Perang

4 hari lalu

Ini Target Serangan Terbaru AS-Israel ke Iran, Gunung Pickaxe dalam Bidikan

4 hari lalu

AS-Israel Dilaporkan Siapkan Serangan Besar-besaran ke Iran usai Pemilu Sela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal