Pengadilan Korsel Putuskan Sita Aset Perusahaan Jepang untuk Kompensasi Korban Kerja Paksa Perang

Anton Suhartono
Jepang menentang putusan pengadilan Korsel menyita aset Mitusbishi Heavy Industries untuk membayar kompensasi korban kerja paksa perang (Foto: Reuters)

"Jepang meminta dengan sangat kepada pihak Korea Selatan tadi malam di Seoul dan pagi ini di Tokyo untuk segera mengambil tindakan yang tepat," tuturnya, dikutip dari AFP.

Pernyataan Kato mengacu pada perjanjian tahun 1965 soal pemulihan hubungan diplomatik Korsel dan Jepang, termasuk paket reparasi sekitar 800 juta dolar AS dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Perjanjian itu dianggap mengakhiri konflik antarnegara serta warga kedua negara soal perang.

Sementara itu Mitsubishi Heavy Industries segera mengajukan banding atas putusan pengadilan Korsel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Antisipasi Arus Kendaraan Selama Nataru, Mitsubishi Aktifkan Bengkel Siaga

Internasional
1 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer

Kuliner
9 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Internasional
10 hari lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal