Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Aditya Pratama
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)

AMSTERDAM, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). Putin dituduh melakukan kejahatan perang deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Mengutip Reuters, Putin tercatat sebagai presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC, setelah Omar al-Bashir dari Sudan dan Muammar Gaddafi dari Libya.

Pasukan Rusia dituduh melakukan berbagai pelanggaran selama invasi ke Ukraina, termasuk oleh badan investigasi mandat PBB yang menggambarkan tentara membuat anak-anak menonton orang yang dicintai diperkosa.

ICC mengeluarkan surat perintah atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Rusia disebut tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkan sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.

Jaksa ICC, Karim Khan mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Ukraina setahun yang lalu. Dia menyoroti selama perjalanan ke Ukraina, dimana dia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Israel Pecah, Pengacara Militer Bongkar Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
1 hari lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
2 hari lalu

Rusia Bantah Tudingan Trump Diam-Diam Uji Coba Senjata Nuklir

Internasional
2 hari lalu

Putin Tak Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir, tapi...

Internasional
6 hari lalu

Gawat! Rusia Siap-Siap Uji Coba Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal