Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Aditya Pratama
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)

AMSTERDAM, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). Putin dituduh melakukan kejahatan perang deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina.

Mengutip Reuters, Putin tercatat sebagai presiden ketiga yang dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC, setelah Omar al-Bashir dari Sudan dan Muammar Gaddafi dari Libya.

Pasukan Rusia dituduh melakukan berbagai pelanggaran selama invasi ke Ukraina, termasuk oleh badan investigasi mandat PBB yang menggambarkan tentara membuat anak-anak menonton orang yang dicintai diperkosa.

ICC mengeluarkan surat perintah atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari wilayah Ukraina ke Rusia.

Rusia disebut tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia, tetapi menampilkan sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

23 hari lalu

Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik 

24 hari lalu

Tepi Barat Memanas, Israel Tangkap 70 Warga Palestina dan Lukai 8 Orang

25 hari lalu

6 Calon Sekjen PBB Debat, Paparkan Atasi Konflik Global di Masa Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal