Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4), menolak pembebasan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: AP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (22/4/2026), menolak permohonan untuk membebaskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Panel hakim menilai, ICC masih memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tuduhan pelanggaran Duterte.

Artinya pengadilan Duterte atas tuduhan kejahatan perang melawan narkoba akan dilanjutkan oleh pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu.

Pihak Duterte berpendapat, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di Filipina karena negara tersebut tidak lagi tunduk pada Statuta Roma, dasar pendirian ICC.

Namun jaksa penuntut membantah dengan alasan dakwaan kejahatan tersebut merujuk saat Filipina masih menjadi anggota ICC. Oleh karena itu hakim berhak mengadili Duterte.

Dalam putusan awal pada Oktober, majelis pra-persidangan ICC memihak jaksa penuntut, memutuskan penyelidikan terhadap Duterte dimulai sebelum penarikan keanggotaan Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Filipina, AS dan Jepang Gelar Latihan Perang Besar-besaran Gunakan Rudal Canggih, China Murka

Megapolitan
3 hari lalu

Terkuak, Anak Bunuh Ibu Tiri gegara Tak Dipinjami HP di Tangerang Positif Narkoba

Nasional
4 hari lalu

Siasat The Doctor Samarkan Uang Hasil Jualan Narkoba, Beli Rekening Orang Lain

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal