Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Orang terkait ISIS

umaya
Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. (Foto: Reuters)

Setelah mendapatkan wilayah di Benghazi, Derna, dan Ajdabiya di Libya timur, kelompok tersebut merebut kota pesisir tengah Sirte. Mereka menguasai hingga akhir 2016.

Kepala organisasi untuk keluarga korban yang dibunuh atau dihilangkan oleh kelompok tersebut, Mustafa Salem Trabulsi berharap semua tersangka akan menghadapi hukuman mati. Namun demikian, dia menerima hasil putusan tersebut.

"Putra saya hilang dan kerabat, saudara ipar saya, dibunuh di Sirte Square," katanya.

Berbicara di pengadilan hari Senin, Fawzia Arhuma mengatakan, dia menyambut baik hukuman mati setelah putranya dibunuh oleh kelompok tersebut di pembangkit listrik dekat Sirte.

"Hari ini anak saya mengangkat kepala. Hari ini saya menguburkan anak saya," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
13 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Nasional
29 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
1 bulan lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
2 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal