Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Orang terkait ISIS

umaya
Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. (Foto: Reuters)

Setelah mendapatkan wilayah di Benghazi, Derna, dan Ajdabiya di Libya timur, kelompok tersebut merebut kota pesisir tengah Sirte. Mereka menguasai hingga akhir 2016.

Kepala organisasi untuk keluarga korban yang dibunuh atau dihilangkan oleh kelompok tersebut, Mustafa Salem Trabulsi berharap semua tersangka akan menghadapi hukuman mati. Namun demikian, dia menerima hasil putusan tersebut.

"Putra saya hilang dan kerabat, saudara ipar saya, dibunuh di Sirte Square," katanya.

Berbicara di pengadilan hari Senin, Fawzia Arhuma mengatakan, dia menyambut baik hukuman mati setelah putranya dibunuh oleh kelompok tersebut di pembangkit listrik dekat Sirte.

"Hari ini anak saya mengangkat kepala. Hari ini saya menguburkan anak saya," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

5 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

5 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

21 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal