Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Makkah bebaskan 13 terdakwa kasus ambruknya crane proyek perluasan Masjidil Haram pada 2015 (Foto: Reuters)

MAKKAH, iNews.id - Pengadilan Kriminal Makkah, Arab Saudi, Rabu (9/12/2020), membebaskan 13 terdakwa, termasuk perusahaan konstruksi Binladin Group, dalam kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 yang menewaskan 108 orang.

Dalam putusan ini, pengadilan tidak menemukan bukti baru selain yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengadilan Makkah akan mengirim salinan putusan ke Pengadilan Banding untuk memutuskan masalah tersebut, seperti dikutip Saudi Gazette, Kamis (10/12/2020).

Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal Makkah membebaskan 13 terdakwa dari tuduhan kelalaian.

Pengadilan menyatakan para terdakwa tidak bertanggung jawab secara pidana atas insiden yang merenggut 108 nyawa dan melukai 238 lainnya saat crane proyek perluasan Masjidil Haram ambruk pada 11 September 2015.

Crane ambruk disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?

3 hari lalu

Prabowo Ungkap Pindad Bakal Pasok Senjata Tentara Arab Saudi: Senjata Kita Teruji!

10 hari lalu

Ratusan Pejabat Berbagai Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Ada Pejabat Saudi

10 hari lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal