MAKKAH, iNews.id - Pengadilan Kriminal Makkah, Arab Saudi, Rabu (9/12/2020), membebaskan 13 terdakwa, termasuk perusahaan konstruksi Binladin Group, dalam kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 yang menewaskan 108 orang.
Dalam putusan ini, pengadilan tidak menemukan bukti baru selain yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengadilan Makkah akan mengirim salinan putusan ke Pengadilan Banding untuk memutuskan masalah tersebut, seperti dikutip Saudi Gazette, Kamis (10/12/2020).
Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal Makkah membebaskan 13 terdakwa dari tuduhan kelalaian.
Pengadilan menyatakan para terdakwa tidak bertanggung jawab secara pidana atas insiden yang merenggut 108 nyawa dan melukai 238 lainnya saat crane proyek perluasan Masjidil Haram ambruk pada 11 September 2015.
Crane ambruk disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.
“Crane itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata pengadilan, dalam putusan pada 2017.
Namun putusan pada 2017 itu ditentang Kejaksaan Agung dan mengajukan banding.
Pada Desember 2017, Pengadilan Banding menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Kriminal Makkah. Pengadilan Banding menyatakan, crane, ambruk akibat angin kencang dan badai petir walaupun sudah ditempatkan dalam posisi aman.