Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Makkah bebaskan 13 terdakwa kasus ambruknya crane proyek perluasan Masjidil Haram pada 2015 (Foto: Reuters)

Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Kriminal Makkah untuk memeriksan kembali kasus tersebut.

Pengadilan Kirminal mengeluarkan putusan terbaru pada Rabu setelah melakukan pemeriksaan semua aspek kecelakaan crane.

Pengadilan menggunakan catatan Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan soal kondisi cuaca pada saat kecelakaan dan sehari sebelumnya. Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di Laut Merah berkisar antara 1 hingga 38 kilometer per jam, sehingga tidak mengeluarkan peringatan badai.

Pengadilan mencatat, dalam gugatan tidak disebutkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan bahwa bencana akan terjadi atau terprediksi.

Pengadilan mengindikasikan apa yang terjadi di Makkah saat itu dikaitkan dengan fenomena alam yang sulit diprediksi. Dengan demikian, para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
2 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Nasional
4 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Internasional
7 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal