Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Makkah bebaskan 13 terdakwa kasus ambruknya crane proyek perluasan Masjidil Haram pada 2015 (Foto: Reuters)

Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Kriminal Makkah untuk memeriksan kembali kasus tersebut.

Pengadilan Kirminal mengeluarkan putusan terbaru pada Rabu setelah melakukan pemeriksaan semua aspek kecelakaan crane.

Pengadilan menggunakan catatan Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan soal kondisi cuaca pada saat kecelakaan dan sehari sebelumnya. Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di Laut Merah berkisar antara 1 hingga 38 kilometer per jam, sehingga tidak mengeluarkan peringatan badai.

Pengadilan mencatat, dalam gugatan tidak disebutkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan bahwa bencana akan terjadi atau terprediksi.

Pengadilan mengindikasikan apa yang terjadi di Makkah saat itu dikaitkan dengan fenomena alam yang sulit diprediksi. Dengan demikian, para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
3 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Buletin
5 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Haji dan Umrah
5 hari lalu

7 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum

Haji dan Umrah
5 hari lalu

4.871 Jemaah Haji RI Tiba di Misfalah, Langsung Masuk Hotel Tanpa Antre

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal