Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Makkah bebaskan 13 terdakwa kasus ambruknya crane proyek perluasan Masjidil Haram pada 2015 (Foto: Reuters)

MAKKAH, iNews.id - Pengadilan Kriminal Makkah, Arab Saudi, Rabu (9/12/2020), membebaskan 13 terdakwa, termasuk perusahaan konstruksi Binladin Group, dalam kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 yang menewaskan 108 orang.

Dalam putusan ini, pengadilan tidak menemukan bukti baru selain yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengadilan Makkah akan mengirim salinan putusan ke Pengadilan Banding untuk memutuskan masalah tersebut, seperti dikutip Saudi Gazette, Kamis (10/12/2020).

Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal Makkah membebaskan 13 terdakwa dari tuduhan kelalaian.

Pengadilan menyatakan para terdakwa tidak bertanggung jawab secara pidana atas insiden yang merenggut 108 nyawa dan melukai 238 lainnya saat crane proyek perluasan Masjidil Haram ambruk pada 11 September 2015.

Crane ambruk disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Gelombang Panas Dahsyat, Suhu Negara-Negara Arab Tembus 50 Derajat Celsius

2 hari lalu

Diam-Diam Pangeran MBS Telepon Trump, Minta AS Batalkan Serang Iran

4 hari lalu

Arab Saudi Bentuk Aliansi Pertahanan 14 Negara, Lindungi Laut Merah dari Serangan Antek-Antek Iran

5 hari lalu

Arab Saudi Diam-Diam Galang Koalisi Internasional Lawan Blokade Houthi di Laut Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal