Pengadilan Malaysia Batalkan 16 Hukum Syariat Islam di Kelantan, Kenapa?

Anton Suhartono
Malaysia membatalkan belasan hukum syariat yang diberlakukan di Negara Bagian Kelantan (ilustrasi). (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Malaysia, Jumat (9/2/2024), membatalkan belasan hukum syariat Islam yang diberlakukan Negara Bagian Kelantan dengan alasan tidak konstitusional. Majelis hakim Pengadilan Federal tak mempermasalahkan muatan dari hukum syariat tersebut melainkan kewenangan otoritas negara bagian dalam membuat hukum sendiri.

Delapan dari sembilan hakim Pengadilan Federal memutuskan 16 undang-undang (UU) dalam hukum pidana syariah Kelantan batal dan tidak sah. Hukum tersebut mengatur soal kriminalisasi terhadap kejahatan sodomi, inses atau hubungan seks sedarah, perjudian, pelecehan seksual, serta penodaan tempat ibadah.

Ketua Hakim Maimun Tuan Mat dalam putusannya mengatakan, Kelantan, wilayah yang berbebatasan dengan Thailand itu, tidak memiliki kewenangan untuk membuat UU tersebut. Alasannya, jenis-jenis kejahatan itu sudah berada di bawah wewenang parlemen dalam membuat UU.

“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal yang hanya bisa dibuat oleh parlemen,” katanya, dikutip dari Reuters.

Dia menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di Malaysia, melainkan sebatas kewenangan siapa yang berhak membuat hukum.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

23 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Dirawat di Rumah Sakit

6 hari lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

6 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal