Pengadilan Malaysia Batalkan Semua Tuduhan Korupsi terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi

Ahmad Islamy Jamil
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi. (Foto: Dok.)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan di Malaysia pada Senin (4/9/2023) ini membatalkan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya.

Ahmad Zahid adalah salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang didakwa melakukan korupsi pada 2018. Kala itu, partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) tersingkir dari kekuasaan karena kemarahan publik negeri jiran terhadap korupsi.

Akan tetapi, setelah UMNO bergabung dengan koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah pemilu pada November lalu, Ahmad Zahid diangkat menjadi “orang nomor dua” di jajaran pemerintahan negara itu.

Kantor berita negara Malaysia, Bernama melaporkan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari ini membebaskan Ahmad Zahid dari semua 47 dakwaan korupsi, termasuk pelanggaran kepercayaan, penyuapan dan pencucian uang. Keputusan itu menyusul langkah Kamar Jaksa Agung Malaysia (AGC) yang memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. 

Pengacara Ahmad Zahid, Hisyam Teh Poh Teik, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan timnya telah meminta pembebasan penuh.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
4 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Internasional
5 hari lalu

Bukan Hanya Afrika Selatan, Puluhan Warga Gaza Juga Diterbangkan secara Misterius ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal