KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan di Malaysia pada Senin (4/9/2023) ini membatalkan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya.
Ahmad Zahid adalah salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang didakwa melakukan korupsi pada 2018. Kala itu, partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) tersingkir dari kekuasaan karena kemarahan publik negeri jiran terhadap korupsi.
Akan tetapi, setelah UMNO bergabung dengan koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim setelah pemilu pada November lalu, Ahmad Zahid diangkat menjadi “orang nomor dua” di jajaran pemerintahan negara itu.
Kantor berita negara Malaysia, Bernama melaporkan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari ini membebaskan Ahmad Zahid dari semua 47 dakwaan korupsi, termasuk pelanggaran kepercayaan, penyuapan dan pencucian uang. Keputusan itu menyusul langkah Kamar Jaksa Agung Malaysia (AGC) yang memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
Pengacara Ahmad Zahid, Hisyam Teh Poh Teik, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan timnya telah meminta pembebasan penuh.