Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Ini Penjelasan Dubes Rusdi

Anton Suhartono
Rusdi Kirana menyampaikan pernyataan usai sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana bersyukur, Siti Aisyah, warga Indonesia yang didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dibebaskan, Senin (11/3/2019).

Menurut Rusdi, jaksa penuntut telah menghentikan tuntutan terhadap perempuan 26 tahun itu.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi, dalam keterangan yang diterima iNews.id.

Usai dibebaskan, Aisyah langsung dibawa ke Kedutaan Besar RI untuk menunggu kepungurusan kepulangannya rampung.

"KBRI langsung membawa SA (Siti Aisyah) ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan," ujarnya.

Selain Rusdi, hadir pula dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi di Shah Alam itu Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzard dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Nasional
14 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
15 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
15 hari lalu

Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal