Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut

Anton Suhartono
Siti Aisyah (tengah) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).

Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya.

Kepada wartawan, Aisyah mengatakan keterkejutannya dibebaskan hari ini.

"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.

Aisyah dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
21 jam lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
3 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
6 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
6 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal