SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019).
Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.
Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya.
Kepada wartawan, Aisyah mengatakan keterkejutannya dibebaskan hari ini.
"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.
Aisyah dan seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengolesi zat kimia pelumpuh saraf VX ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.