Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bepergian ke Singapura. Terdakwa kasus megakorupsi dana 1MDB senilai puluhan triliun rupiah itu bisa memperoleh paspor untuk pergi ke Singapura, menjenguk putrinya yang akan melahirkan.

Pengadilan mengizinkan Najib mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan bulan depan.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pengacara Najib.

Pengadilan pekan lalu juga mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi dakwaan korupsi.

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Dia membantah melakukan kesalahan. Saat ini dia bisa bebas dengan membayar jaminan sambil menunggu sidang banding. Beberapa dakwaan korupsi lainnya juga akan disidangkan dalam waktu mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
13 jam lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal