Pengadilan Malaysia Tunda Hukuman Cambuk terhadap 2 Perempuan Lesbian

Anton Suhartono
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan syariah di Malaysia menunda pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua perempuan yang melakukan hubungan seksual sejenis (lesbian). Eksekusi seharusnya dilakukan Selasa (28/8/2018), namun ditunda menjadi 3 September 2018.

Pasangan sesama jenis itu divonis hukuman denda sebesar 3.300 ringgit dan cambukan masing-masing enam kali dalam sidang pada 12 Agustus. Mereka terbukti bersalah di bawah hukum syariah yang melarang aktivitas lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).

Pengadilan Tinggi Syariah Terengganu menunda pelaksanaan hukuman dengan alasan teknis.

"Beberapa organisasi akan terlibat dalam eksekusi, ada beberapa permasalahan teknis yang belum terselesaikan," kata pejabat pengadilan, Nurul Huda Abdul Rahman, dikutip dari The Star.

Perempuan berusia masing-masing 22 dan 23 tahun itu dibebaskan dari penjara, namun hanya menunggu hukuman. Eksekusi akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Terengganu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hilang Misterius 12 Tahun Silam, Pencarian Pesawat Malaysia Airlines MH370 Diperpanjang Setahun

57 tahun lalu

Geger! Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Sesama Pria

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal