Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Rully Ramli
Aasia Bibi (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi (53), terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang di Islamabad, Rabu (31/10/2018).

Dia divonis bersalah sejak 2010 dan menunggu hukuman mati. Dalam perjalanan, Bibi melawan melalui banding. Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar membebaskan ibu empat anak tersebut dalam sidang banding hari ini.

"Banding yang diajukan oleh tersangka diterima. Putusan Pengadilan Tinggi serta pengadilan dibatalkan. Dengan keputusan ini, hukuman mati yang diberikan kepada pemohon dihapus dan dia dibebaskan dari tuduhan," kata Nisar, seperti dilaporkan Aljazeera.

Bibi merupakan pemeluk Kristen yang diputus bersalah dalam sidang pada November 2010. Kasus ini mengemuka sejak 2009 setelah Bibi dilaporkan oleh dua perempuan karena dituduh menistakan Nabi Muhammad SAW dan Alquran.

Di Pakistan, penistaan agama Islam dianggap kejahatan besar dan pelakunya layak diganjar hukuman mati.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Nasional
10 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
10 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
10 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
10 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal