Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Rully Ramli
Aasia Bibi (Foto: AFP)

Setelah divonis hukuman mati, beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) ikut membantu tim pengacara Bibi. Mereka beranggapan bahwa banyak sidang yang dilakukan secara tidak adil.

Tim pengacara Bibi menganggap putusan hukuman mati tidak adil karena bukti yang minim.

"Aasia akhirnya mendapat keadilan yang selayaknya dia dapatkan," tutur pengacara Bibi, Saiful Malook.

Pembebasan Bibi disambut baik organisasi HAM Amnesty International yang menyebut putusan tersebut sebagai pencapaian positif sistem peradilan Pakistan.

Kasus ini sempat memakan korban. Pada 2011, Salman Taseer, mantan Gubernur Provinsi Punjab, dibunuh oleh pengawalnya yang marah karena mendukung Bibi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Nasional
9 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
9 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
9 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal