Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Rully Ramli
Aasia Bibi (Foto: AFP)

Setelah divonis hukuman mati, beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) ikut membantu tim pengacara Bibi. Mereka beranggapan bahwa banyak sidang yang dilakukan secara tidak adil.

Tim pengacara Bibi menganggap putusan hukuman mati tidak adil karena bukti yang minim.

"Aasia akhirnya mendapat keadilan yang selayaknya dia dapatkan," tutur pengacara Bibi, Saiful Malook.

Pembebasan Bibi disambut baik organisasi HAM Amnesty International yang menyebut putusan tersebut sebagai pencapaian positif sistem peradilan Pakistan.

Kasus ini sempat memakan korban. Pada 2011, Salman Taseer, mantan Gubernur Provinsi Punjab, dibunuh oleh pengawalnya yang marah karena mendukung Bibi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Brutal! Jet-Jet Tempur Pakistan Bombardir Rumah Sakit di Afghanistan, 400 Orang Tewas

Megapolitan
9 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Internasional
12 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Pakistan Tutup Sekolah hingga Berlakukan WFH bagi Karyawan

Internasional
22 hari lalu

Kemhan Afghanistan Klaim Hancurkan Pangkalan Militer Pakistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal