Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Rully Ramli
Aasia Bibi (Foto: AFP)

Setelah divonis hukuman mati, beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) ikut membantu tim pengacara Bibi. Mereka beranggapan bahwa banyak sidang yang dilakukan secara tidak adil.

Tim pengacara Bibi menganggap putusan hukuman mati tidak adil karena bukti yang minim.

"Aasia akhirnya mendapat keadilan yang selayaknya dia dapatkan," tutur pengacara Bibi, Saiful Malook.

Pembebasan Bibi disambut baik organisasi HAM Amnesty International yang menyebut putusan tersebut sebagai pencapaian positif sistem peradilan Pakistan.

Kasus ini sempat memakan korban. Pada 2011, Salman Taseer, mantan Gubernur Provinsi Punjab, dibunuh oleh pengawalnya yang marah karena mendukung Bibi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
15 hari lalu

Hilang Kontak! Puing-Puing Pesawat K2 Airways Ditemukan di Laut Arab, Seluruh Kru Hilang

16 hari lalu

Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak di Laut Arab, Diduga Jatuh

21 hari lalu

Bus Penuh Penumpang Ngebut Masuk Jurang, 40 Orang Tewas

23 hari lalu

Bangunan Bimbingan Belajar Ambruk, 14 Anak Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal