Pengadilan Prancis Denda Negara Rp170 Miliar gara-gara Polusi Udara

Ahmad Islamy Jamil
Kota Paris di Prancis diselimuti kabut polusi. Gambar ini diambil pada 2016. (Foto: Reuters)

Namun, Pemerintah Prancis sebelumnya mengklaim telah menerapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membersihkan udara di berbagai kota sejak Juli tahun lalu. Di antara langkah tersebut termasuk menambah jumlah zona emisi rendah; memberikan insentif untuk mobil listrik dan hibrida, serta; menghentikan penggunaan boiler berbahan bakar minyak secara bertahap.

Conseil d'Etat mengatakan, negara bisa dikenakan denda 10 juta euro setiap enam bulan secara terus-menerus sampai pemerintah memenuhi target peningkatan kualitas udara tercapai.

Greenpeace di Prancis mengatakan, jumlah itu adalah rekor denda tertinggi yang pernah diputuskan pengadilan untuk pelanggaran standar kualitas udara.

Dalam kasus terpisah, Conseil d'Etat telah mengancam akan mendenda Negara Prancis jika gagal menunjukkan bahwa pemerintah sudah memberlakukan kebijakan yang dapat mencapai target pengurangan gas rumah kaca sebesar 40 persen dari level pada 1990. Target itu harus dicapai pada 2030.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pramono Ungkap Biang Kerok Polusi di DKI: dari Luar Jakarta

16 jam lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

2 hari lalu

Palembang Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia, Ini Datanya!

2 hari lalu

Horor! Gelombang Panas di Eropa Renggut 30.000 Nyawa Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal