Pengadilan Prancis Denda Negara Rp170 Miliar gara-gara Polusi Udara

Ahmad Islamy Jamil
Kota Paris di Prancis diselimuti kabut polusi. Gambar ini diambil pada 2016. (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id – Pengadilan administrasi tertinggi di Prancis pada Rabu (4/8/2021) mendenda negara itu sebesar 10 juta euro (Rp170 miliar) gara-gara polusi udara. Prancis dinilai gagal meningkatkan kualitas udara di beberapa wilayah negeri Eropa itu.

Sanksi itu diputuskan empat tahun setelah Conseil d'Etat memerintahkan Pemerintah Prancis untuk mengurangi kadar oksida nitrat dan partikel halus lainnya di belasan zona negara itu, sesuai dengan standar Eropa. Conseil d'Etat adalah lembaga yang bertindak sebagai penasihat hukum eksekutif sekaligus mahkamah tertinggi untuk tata usaha negara di Prancis.

Dalam putusannya, pengadilan itu menyatakan pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah berbuat terlalu sedikit untuk meningkatkan kualitas udara di beberapa zona Prancis. Tingkat oksida nitrat masih terlalu tinggi di Ibu Kota Paris serta daerah perkotaan terbesar kedua di Prancis, Lyon, pada 2020.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup untuk menganggap bahwa putusan pengadilan pada 2017 telah dilaksanakan sepenuhnya,” ungkap Conseil d'Etat dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters.

Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup Prancis belum memberikan komentarnya terkait putusan pengadilan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bersejarah! Prancis dan Suriah Sepakat Buka Kedutaan Lagi setelah 14 Tahun

57 tahun lalu

Hyundai Siapkan Kejutan Mobil Listrik Prototipe 7-Seater di GIIAS 2026

57 tahun lalu

BAIC T1 Meluncur di Indonesia, Bidik 16 Persen Pasar Crossover EV

57 tahun lalu

Hinaan Rasis terhadap Mbappe Berbuntut Panjang, Prancis Gugat Anggota Parlemen Paraguay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal