Pengadilan Thailand Larang Mantan PM Thaksin Shinawatra Ikuti Pertemuan ASEAN di Indonesia

Anton Suhartono
Pengadilan Thailand menolak permintaan mantan PM Thaksin Shinawatra menghadiri pertemuan ASEAN di Indonesia (Foto: AP)

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Thailand menolak permintaan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra untuk menghadiri pertemuan ASEAN di Indonesia. Pria yang juga ayah dari Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra itu dicegah keluar negeri atas dakwaan pidana yakni penghinaan terhadap keluarga kerajaan.

Dia mengajukan permintaan ke pengadilan pidana di Bangkok pada Kamis (6/3/2025) untuk terbang ke Jakarta pekan ini. Jika pengadilan menyetujui permintaannya, Thaksin diharusnya menyerahkan sejumlah uang jaminan serta menandatangani prosedur hukum.

Namun dalam sidang pengadilan pada Kamis pukul 15.00 waktu setempat, hakim memutuskan alasan untuk mengizinkan Thaksin meninggalkan Thailand tidak cukup kuat.

Pada Januari lalu, pengadilan memberinya izin untuk pergi ke Malaysia guna menghadiri sebuah pertemuan. Saat itu dia harus membayar uang jaminan 5 juta baht atau sekitar Rp2,4 miliar serta menandatangani komitmen untuk melapor diri dalam waktu 3 hari.

Sebulan kemudian, Thaksin diizinkan menghadiri pertemuan ASEAN di Brunei Darussalam. Setelah itu permohonan untuk menghadiri pertemuan ASEAN di Vietnam dan Kamboja ditolak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Besar M7,3 Guncang Meksiko, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

4 hari lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

6 hari lalu

Cerita Kengerian Kebakaran Dahsyat Bar di Thailand, Korban Tewas Jadi 32 Orang 

7 hari lalu

Kebakaran Hebat Pub di Thailand, 27 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal