Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Anton Suhartono
(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengantisipasi menyebarnya berita bohong. Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong bisa diganjar hukuman 10 tahun dan denda besar.

RUU ini diajukan ke parlemen Senin (26/3/2018) atau menjelang pemilihan umum Malaysia yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Dalam RUU disebutkan, berita palsu sudah menjadi perhatian global dan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga masyarakat serta untuk memastikan hak-hak kebebasan dalam berkekspresi.

Setiap orang yang terbukti bersalah membuat atau menyebarluaskan berita apa saja yang disebut otoritas terkait sebagai berita palsu akan dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sampai 500.000 ringgit atau sekira Rp1,8 miliar.

RUU itu juga akan menyeret siapa saja yang melanggar aturan ini di luar negeri untuk dihukum di Malaysia.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Destinasi
2 jam lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
19 jam lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Internasional
3 hari lalu

Mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia Ditangkap Dugaan Korupsi Tender Militer

Internasional
3 hari lalu

Kondisi Terkini Mahathir Mohamad Dirawat di RS Setelah Jatuh di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal