KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengantisipasi menyebarnya berita bohong. Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong bisa diganjar hukuman 10 tahun dan denda besar.
RUU ini diajukan ke parlemen Senin (26/3/2018) atau menjelang pemilihan umum Malaysia yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Dalam RUU disebutkan, berita palsu sudah menjadi perhatian global dan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga masyarakat serta untuk memastikan hak-hak kebebasan dalam berkekspresi.
Setiap orang yang terbukti bersalah membuat atau menyebarluaskan berita apa saja yang disebut otoritas terkait sebagai berita palsu akan dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sampai 500.000 ringgit atau sekira Rp1,8 miliar.
RUU itu juga akan menyeret siapa saja yang melanggar aturan ini di luar negeri untuk dihukum di Malaysia.