Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Anton Suhartono
(Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengantisipasi menyebarnya berita bohong. Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong bisa diganjar hukuman 10 tahun dan denda besar.

RUU ini diajukan ke parlemen Senin (26/3/2018) atau menjelang pemilihan umum Malaysia yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Dalam RUU disebutkan, berita palsu sudah menjadi perhatian global dan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga masyarakat serta untuk memastikan hak-hak kebebasan dalam berkekspresi.

Setiap orang yang terbukti bersalah membuat atau menyebarluaskan berita apa saja yang disebut otoritas terkait sebagai berita palsu akan dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sampai 500.000 ringgit atau sekira Rp1,8 miliar.

RUU itu juga akan menyeret siapa saja yang melanggar aturan ini di luar negeri untuk dihukum di Malaysia.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
5 hari lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
8 hari lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Destinasi
8 hari lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal