Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Anton Suhartono
(Foto: The Star)

Aturan ini memicu kekhawatiran dan kecurigaan dari oposisi yakni sebagai upaya pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik sebelum pemilu.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi sasaran kritik dari lawan politik serta media massa terkait dugaan penyalahgunaan dana di lembaga pendanaan 1MDB. Najib dan organisasi itu membantah tuduhan tersebut.

"Senjata ampuh bagi pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini. Ini waktunya pemilu dan untuk membungkam diskusi seputar 1MDB," kata anggota parlemen dari kubu oposisi, Charles Santiago, dikutip dari AFP.

Sementara itu, anggota kabinet Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, RUU ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Ini juga bukan untuk melarang kritik," ujarnya.

Namun jalan bagi RUU ini untuk bisa lolos masih cukup panjang dan berliku. RUU ini harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota majelis rendah yang totalnya mencapai 222 kursi, demikian juga majelis tinggi.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Pemicu Malaysia Larang Anak-Anak Pakai Ponsel, dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan Siswi

Internasional
16 jam lalu

Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Ponsel

Internasional
2 hari lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Internasional
4 hari lalu

Iran-Malaysia, 2 Negara Muslim Absen di KTT Perdamaian Gaza di Mesir karena Prinsip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal