Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun

Anton Suhartono
(Foto: The Star)

Aturan ini memicu kekhawatiran dan kecurigaan dari oposisi yakni sebagai upaya pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik sebelum pemilu.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi sasaran kritik dari lawan politik serta media massa terkait dugaan penyalahgunaan dana di lembaga pendanaan 1MDB. Najib dan organisasi itu membantah tuduhan tersebut.

"Senjata ampuh bagi pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini. Ini waktunya pemilu dan untuk membungkam diskusi seputar 1MDB," kata anggota parlemen dari kubu oposisi, Charles Santiago, dikutip dari AFP.

Sementara itu, anggota kabinet Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, RUU ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Ini juga bukan untuk melarang kritik," ujarnya.

Namun jalan bagi RUU ini untuk bisa lolos masih cukup panjang dan berliku. RUU ini harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota majelis rendah yang totalnya mencapai 222 kursi, demikian juga majelis tinggi.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Destinasi
2 jam lalu

Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku

Internasional
3 jam lalu

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp6,6 Juta

Internasional
5 hari lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
7 hari lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal