Selain itu ada pula tunjangan makan. Setiap guru juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya berbeda di setiap wilayah. Kemudian, jabatan juga memengaruhi besarannya, seperti kelapa sekolah dan kepala tata usaha (TU).
Besaran TKD untuk guru di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok. Besaran TKD untuk golongan III C mulai Rp5,8 juta.
Belum cukup, ada penghasilan lain yang diterima pendidik, yakni tunjangan profesi guru. Tunjangan ini diberikan berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun sesuai namanya, hanya guru yang sudah mendapat sertifikasi profesi yang mendapat tunjangan ini. Dalam penerapannya, tunjangan ini tak diberikan setiap bulan, melainkan diakumulasi setiap tiga bulan.
Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi adalah satu kali gaji pokok, sementara guru swasta setidaknya Rp1,5 juta. Bagaimana dengan guru yang belum mendapat sertifikasi, bagi mereka diberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000.
Mengutip laman Malaysia Indeed, rata-rata guru di Malaysia mendapat gaji sekitar 2.221 ringgit sampai 5.283 ringgit atau Rp7,6 juta sampai Rp18,1 juta per bulan. Angka tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.