Dia menjelaskan, sesuai Pasal 40 Ayat 2 (a) dan Pasal 43 Ayat 2(a) UU Federal, dekrit, dan keputusan Yang Mulia tentang pembentukan Pemerintah Federal dan penunjukan perdana menteri melalui proses ini adalah final.
Sultan Abdullah juga berpesan kepada masyarakat dan pimpinan partai politik untuk menaati dan menghormati proses demokrasi, serta menerima hasil pemilu dengan lapang dada demi kepentingan negara.
“Yang Mulia juga mengingatkan bahwa negara membutuhkan pemerintahan yang stabil dan memiliki kredibilitas serta integritas untuk menjamin kesejahteraan rakyat serta mendorong agenda kemakmuran nasional,” tuturnya.