Perempuan AS Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Bebas dari Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack bebas dari Lapas Kerobokan, Bali (Foto: AP)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) yang dipenjara karena terlibat dalam pembunuhan ibunya di Bali pada 2014, menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Heather Mack telah menjalani hukuman penjara 7 tahun dari total 10 tahun. Setelah bebas dia langsung dideportasi ke AS, seperti dilaporkan Associated Press.

Mack, saat itu berusia 18 tahun, membantu pembunuhan ibunya seorang sosialita kaya, Sheila von Wiese Mack (62). Mayatnya ditemukan di bagasi taksi yang diparkir di St Regis Bali Resort pada Agustus 2014.

Mack ditangkap bersama kekasihnya, Tommy Schaefer, saat itu berusia 21 tahun, di sebuah hotel sekitar 10 kilometer dari St Regis, sehari setelah pemenuam mayat.

Hasil pemeriksaan polisi dari CCTV hotel menunjukkan, pasangan kekasih tersebut sempat berdebat dengan korban di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan terjadi di kamar hotel. Mack dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membantu Schaefer membunuh ibunya dengan memasukkan mayat ke koper. Sementara itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
22 menit lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
3 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
4 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
5 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
5 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal