Perempuan China yang Pernah Mengadopsi 118 Anak Dipenjara 20 Tahun, Ini Kisahnya

Anton Suhartono
Li Yanxia (Foto: Weibo)

BEIJING, iNews.id - Li Yanxia (54), perempuan China yang pernah mengadopsi 118 anak, divonis hukum penjara 20 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, Rabu (24/7/2019), atas tuduhan melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban umum.

Mantan pemilik panti asuhan yang pernah dijuluki 'Love Mother' itu juga didenda 2,67 juta yuan atau sekitar Rp5,4 miliar.

Selain Li, ada 15 orang lainnya yang dijatuhkan vonis, termasuk kekasihnya, Xu Qi.

Pengadilan mengungkap, Li menyalahgunakan pengaruhnya di panti asuhan.

"(Dia) Menipu bersama kelompoknya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar," demikian pernyataan Pengadilan Rakyat Kota Wu'an, melalui Weibo, seperti dilaporkan kembali BBC, Kamis (25/7/2019).

Sementara Xu dituduh mengganggu ketertiban umum, memeras, menipu, serta menganiaya. Dia dihukum 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Seleb
4 hari lalu

5 Fakta Ruben Onsu Kena Tipu Bisnis Mukena Fiktif, Nomor 4 Bikin Emosi!

Seleb
4 hari lalu

Nestapa Ruben Onsu, Diduga Kena Tipu Bisnis Bodong Rp5,5 Miliar Lenyap!

Seleb
4 hari lalu

Ruben Onsu Diduga Ditipu Bisnis Mukena Fiktif, Duit Rp5,5 Miliar Raib!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal