Perempuan China yang Pernah Mengadopsi 118 Anak Dipenjara 20 Tahun, Ini Kisahnya

Anton Suhartono
Li Yanxia (Foto: Weibo)

BEIJING, iNews.id - Li Yanxia (54), perempuan China yang pernah mengadopsi 118 anak, divonis hukum penjara 20 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, Rabu (24/7/2019), atas tuduhan melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban umum.

Mantan pemilik panti asuhan yang pernah dijuluki 'Love Mother' itu juga didenda 2,67 juta yuan atau sekitar Rp5,4 miliar.

Selain Li, ada 15 orang lainnya yang dijatuhkan vonis, termasuk kekasihnya, Xu Qi.

Pengadilan mengungkap, Li menyalahgunakan pengaruhnya di panti asuhan.

"(Dia) Menipu bersama kelompoknya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar," demikian pernyataan Pengadilan Rakyat Kota Wu'an, melalui Weibo, seperti dilaporkan kembali BBC, Kamis (25/7/2019).

Sementara Xu dituduh mengganggu ketertiban umum, memeras, menipu, serta menganiaya. Dia dihukum 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

1 hari lalu

RI Jajaki Kerja Sama Industri dengan China, Durian hingga Kakao Jadi Andalan

2 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

3 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal