Perempuan Denmark Ini Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Nathania Riris Michico
Seorang wanita 20 tahun didenda karena memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

KOPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8) lalu.

Perempuan itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya. Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25 kilometer sebelah utara Kopenhagen.

Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.

Perempuan ini merupakan yang pertama didenda karena melanggar aturan larangan bercadar di Denmark. (Foto: doc. Twitter)

Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
17 hari lalu

Putin Ledek Negara-Negara Eropa soal Teror Drone: Kami Tak Akan Terbangkan Lagi! 

Internasional
2 bulan lalu

Kereta Tabrak Kendaraan lalu Anjlok, 1 Orang Tewas Puluhan Luka

Internasional
3 bulan lalu

Kebun Binatang Ini Minta Warga Sumbangkan Hewan Peliharaan untuk Disantap Singa

Internasional
4 bulan lalu

PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus, Singgung Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal