KOPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8) lalu.
Perempuan itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya. Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25 kilometer sebelah utara Kopenhagen.
Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.