Lantaran perempuan bercadar itu berkeras menolak melepas, polisi mendendanya sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2,3 juta.
Larangan pemakaian cadar diberlakukan pada Rabu (1/8) setelah diloloskan parlemen Denmark awal tahun ini.
Aturan itu tidak secara spesifik menyebut burka dan niqab, tapi menyebut, "Siapapun yang memakai kain yang menyembunyikan wajah di depan umum, akan dihukum dengan denda".
Pada Rabu (1/8) malam, sejumlah demonstran yang terdiri dari para perempuan pemakai cadar dan burkan berkumpul di Kopenhagen untuk menentang aturan tersebut. Lembaga Human Rights Watch menyatakan larangan tersebut diskriminatif dan meruapakan aturan modern yang membahayakan.
Pada 2017, Pengadilan HAM Eropa menegakkan aturan serupa di Belgia dengan alasan keserasian komunal mengalahkan hak individu dalam kebebasan.