Perempuan Denmark Ini Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta

Nathania Riris Michico
Seorang wanita 20 tahun didenda karena memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

Lantaran perempuan bercadar itu berkeras menolak melepas, polisi mendendanya sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2,3 juta.

Larangan pemakaian cadar diberlakukan pada Rabu (1/8) setelah diloloskan parlemen Denmark awal tahun ini.

Warga Denmark berunjuk rasa memprotes larangan pemakaian cadar di tempat umu. (Foto: AFP)

Aturan itu tidak secara spesifik menyebut burka dan niqab, tapi menyebut, "Siapapun yang memakai kain yang menyembunyikan wajah di depan umum, akan dihukum dengan denda".

Pada Rabu (1/8) malam, sejumlah demonstran yang terdiri dari para perempuan pemakai cadar dan burkan berkumpul di Kopenhagen untuk menentang aturan tersebut. Lembaga Human Rights Watch menyatakan larangan tersebut diskriminatif dan meruapakan aturan modern yang membahayakan.

Pada 2017, Pengadilan HAM Eropa menegakkan aturan serupa di Belgia dengan alasan keserasian komunal mengalahkan hak individu dalam kebebasan.

Seorang warga bercadar yang ditegur oleh polisi. (Foto: doc. Twitter)

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Internasional
7 hari lalu

Greenland Berharap Pasal 5 Perjanjian NATO Berlaku jika Diserang AS, tapi...

Internasional
13 hari lalu

Nah, Denmark Semprot Sekjen NATO soal Negosiasi Greenland dengan Trump

Internasional
13 hari lalu

Trump Iming-Iming Setiap Warga Greenland Rp16 Miliar agar Mau Gabung Amerika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal