Pada Desember lalu, Korut membuat aturan baru di mana kejahatan mengakses hiburan Korsel bisa dihukum hingga 15 tahun penjara. Kpop dan drama Korea kini populer di seluruh dunia, sementara Korut berjuang keras menghindarinya.
Siapapun yang terbukti menyebarkan materi hiburan Korsel bisa menghadapi hukuman mati.
Jurnalis dan pengamat Korut Jean Lee mengatakan, aturan ini merupakan upaya Kim untuk memastikan rakyatnya jauh dari pikiran maju yang pada akhirnya bisa untuk mengamankan posisinya dari pemberontakan.
"Ini benar-benar ancaman jika anak muda Korut menonton drama Korsel serta melihat seperti apa kehidupan orang Korea di luar negeri. Mereka melihat gambar-gambar Seoul, seberapa baik kehidupan mereka, seberapa bebas kehidupan mereka," kata Lee, kepada CNN.