Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Anton Suhartono
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Kriminal Bangkok, Thailand, Selasa (19/1/2021), memvonis hukuman penjara 43,5 tahun kepada mantan pegawai negeri sipil (PNS) atas tuduhan menghina raja.

Perempuan yang disebutkan identitasnya dengan Anchan itu dijerat dengan 29 dakwaan di bawah UU Iese majeste yang mengatur kejahatan terhadap penghinaan atau pencemaran nama baik keluarga kerajaan.

Kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyatakan, terdakwa dihukum karena mengunggah pesan suara ke akun Facebook dan YouTube berisi komentar yang dianggap mengkritik monarki.

Hukuman itu dikecam oleh berbagai organisasi HAM. Apalagi vonis dijatuhkan saat Thailand diguncang unjuk rasa yang menuntut reformasi monarki dengan mengamandemen UU tersebut.

“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan memberi sinyal mengerikan, bukan hanya tidak memberikan toleransi kepada pengkritik monarki, tapi juga akan dihukum berat,” kata peneliti senior Human Rights Watch (HRW), Sunai Phasuk, dikutip dari Associated Press.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
9 hari lalu

Menjelajahi Bangkok hingga Pattaya: Perjalanan Lengkap dengan Pengalaman Beragam

Nasional
11 hari lalu

Kronologi Pigai dan Uceng Guru Besar UGM Saling Serang di X, Berujung Tantangan Debat di TV

Kuliner
13 hari lalu

Tak Ada Lagi Minuman Manis di Thailand, Ini Faktanya!

Nasional
14 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal