Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Anton Suhartono
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)

Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan. 

Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Kamboja Tuduh Pasukan Thailand Robohkan Patung Hindu

Nasional
1 hari lalu

Kemenhut Pulangkan 4 Orang Utan dari Thailand, Korban Perdagangan Ilegal

Internasional
2 hari lalu

Nah, Media Kamboja Sebut Ribuan Tentara Thailand Tewas sejak Perang 7 Desember

Internasional
2 hari lalu

Pasukan Thailand Gerebek Kasino di Kamboja, Temukan 5 Singa dan Beruang Kurus Kering

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal