Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Anton Suhartono
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)

Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan. 

Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Health
3 hari lalu

BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!

Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Health
12 hari lalu

Bahaya Menghirup Inhaler Hong Thai Formula 2 yang Terkontaminasi Bakteri

Health
12 hari lalu

Inhaler Hong Thai Formula 2 Tidak Aman, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal