Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Anton Suhartono
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Kriminal Bangkok, Thailand, Selasa (19/1/2021), memvonis hukuman penjara 43,5 tahun kepada mantan pegawai negeri sipil (PNS) atas tuduhan menghina raja.

Perempuan yang disebutkan identitasnya dengan Anchan itu dijerat dengan 29 dakwaan di bawah UU Iese majeste yang mengatur kejahatan terhadap penghinaan atau pencemaran nama baik keluarga kerajaan.

Kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyatakan, terdakwa dihukum karena mengunggah pesan suara ke akun Facebook dan YouTube berisi komentar yang dianggap mengkritik monarki.

Hukuman itu dikecam oleh berbagai organisasi HAM. Apalagi vonis dijatuhkan saat Thailand diguncang unjuk rasa yang menuntut reformasi monarki dengan mengamandemen UU tersebut.

“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan memberi sinyal mengerikan, bukan hanya tidak memberikan toleransi kepada pengkritik monarki, tapi juga akan dihukum berat,” kata peneliti senior Human Rights Watch (HRW), Sunai Phasuk, dikutip dari Associated Press.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Nasional
2 hari lalu

Natalius Pigai: Indonesia sudah Kanker Stadium 3 di Bidang Politik hingga Sosial

Internasional
3 hari lalu

Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC

Internasional
3 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Berlakukan WFH hingga Batasi Jam Operasional SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal